MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kebutuhan Pilkada Purwakarta 2024 membutuhkan dana hingga Rp70 milyar. Namun dari kebutuhan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta hanya menyiapkan Rp40 miliar.
Hal ini diketahui dari draft rancangan Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024 yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD Purwakarta.
Saat diminta tanggapannya soal draf rancangan Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024 tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.
Pasalnya, dana Rp40 miliar dalam draf rancangan Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024 belum menjelaskan secara rinci penggunaannya.
“Saya juga belum tahu, dana Rp40 miliar itu untuk Bawaslu atau KPU, sebab belum ada rinciannya,” kata Ujang saat ditemui di kantor Bawaslu Purwakarta, Selasa (07/06/2022).
Ujang mengatakan, sebelumnya Bawaslu Purwakarta sudah melayangkan surat kepada Bupati Purwakarta dan DPRD Purwakarta tentang kebutuhan dana yang diperlukan untuk Pilkada 2024 mendatang.
Adapun dana yang dibutuhkan Bawaslu Purwakarta untuk Pilkada sebesar Rp26,4 miliar.
“Kalau dana dalam draf rancangan Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024 hanya untuk Bawaslu jelas itu lebih, tapikan KPU juga membutuhkan anggaran Pilkada, belum lagi untuk anggaran pengamanan,” jelas Ujang.
Sebelumnya, kata Ujang, pihak Bawaslu sudah memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar kebutuhan anggaran Pilkada Purwakarta disiapkan secara kontinu (dicicil) agar tidak memberatkan APBD Purwakarta.
Mengingat saat ini Pemerintah Daerah mulai melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang cukup menguras keuangan pemerintah.
“Anggaran Pilkada dicicil itu agar tidak memberatkan APBD Purwakarta. Tapi itu balik lagi ke Pemda, mau dicicil atau tidak yang pasti dana Pilkada itu harus disiapkan,” ucap Ujang.
Sebagai penutup, Ujang menambahkan, anggaran dalam draft rancangan Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024 bisa saja bertambah karena itu akan dibahas oleh Pansus DPRD bersama penyelenggara pemilu dan pihak terkait.
“Infonya Pansus sudah terbentuk, tapi memang sampai saat ini, kita (Bawaslu) belum mendapatkan undangan untuk membahas kebutuhan anggaran Pilkada,” ungkapnya.














