MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait adanya isu salah satu anggota Sat Pol PP mengunakan senjata api saat membubarkan sejumlah pedagang kaki Lima (PKL) di Benteng Kuto Besak (BKB), Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra belum bisa memberi komentar banyak.
Menurut Aris, isu yang beredar tersebut, setelah ia menerima laporan dari Pol PP Kota Palembang jika hal itu bukan letusan dari senjata api melainkan ada mercon yang meledak.
“Saya belum bisa komentar, karena saya menerima laporan dari Pol PP kota Palembang, bahwa itu bukan letusan dari senjata api melainkan ada balon yang meledak atau mercon,” kata Aris saat di konfirmasi Mattanews.co melalui WhatsApp, Kamis (18/8/2022)
Di singgung mengenai apakah boleh anggota Sat Pol PP mengunakan senjata api saat melakukan tugas, Aris mengatakan tentu diperbolehkan asal telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggota Sat Pol PP boleh membawa senjata api dengan syarat yang berlaku, seperti Kepala Satuan, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Komandan Pletondan, Komandan Regu,” ujar Aris.
Aris juga berharap, kejadian tersebut tidak terulang kembali dan bisa membahayakan terhadap masyarakat.
“Semoga keributan atau tidak kesengajaan ini segera kondusif dan tidak terjadi lagi,” harap Aris.
Sebagai informasi, jenis senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik dan bahwa penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan masyarakat di lapangan sesuai dengan Surat Kapolri Nomor B/662/III/2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Standardisasi Senjata Non-Organik TNI/Polri Peruntukan Satuan Polisi Pamong Praja.














