HUKUM & KRIMINAL

Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Remaja di Banyuasin Juga Dianiaya Ibunya

×

Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Remaja di Banyuasin Juga Dianiaya Ibunya

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan EM (50), warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka sampai hati merudapaksa MR, putri kandungnya sendiri, sejak masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat tersebut kini berbuah anak berusia 2 tahun, bahkan kini MR sedang hamil tujuh bulan.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung di bawa umur.

Aksi bejat tersebut yang dilakukan tersangka EM, sejak tahun 2008 lalu.

Tersangka kerap mengancam keselamatan jiwa korban, jika keinginannya tidak terpenuhi.

“Selama hamil, korban sering dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” katanya, Rabu (15/12/2020).

Kesedihan semakin menjadi-jadi, ketika korban turut dianiaya oleh GH, ibunya sendiri.

Saat diinterogasi, GH beralasan jika dia kesal karena korban enggan mengakui siapa pria yang harus bertanggungjawab atas kehamilan MR.

Karena takut dengan EM, korban pun bungkam dan menerima penganiayaan tersebut.

Akibat penganiayaan yang dilakukan GH, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Baik EM maupun GH akhirnya ditangkap pada hari Senin (14/12/2020) siang, sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman mereka.

Ikang menyebut polisi dan pihak terkait bakal memberi pendampingan psikologis terhadap korban.

EM sendiri dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak.

“Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun. Karena pelakunya adalah orang tua atau wali dari korban. Maka pelaku akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp5 miliar,” ucapnya.

Editor : Nefri