BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Jadi Korban Penganiayaan dan Merasa Kasus Tidak Diproses, Korban Datangi Bidpropam Polda Sumsel

×

Jadi Korban Penganiayaan dan Merasa Kasus Tidak Diproses, Korban Datangi Bidpropam Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Rasa kecewa mendalam dirasakan oleh Andi, warga Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Pria ini mengaku menjadi korban penganiayaan brutal oleh lebih dari tiga orang, namun hingga kini laporan yang ia buat sejak Desember 2023 belum menunjukkan perkembangan berarti. Korban didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Bidpropam Polda Sumsel, Senin (16/6/2025).

Laporan kompilasi tersebut ia buat ke Polres Muara Enim dengan nomor LP/B913/XII/2023/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 23 Desember 2023. Namun, menurut Andi, tak ada satupun tersangka yang dipanggil apalagi ditahan.

“Saya sudah laporkan sejak tahun lalu, tapi penyidiknya tidak merespons, saya hubungi juga tidak dijawab. Sudah lebih dari setahun, tidak ada kejelasan,” ujar Andi kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Andi mengaku dianiaya dan disekap oleh para pelaku di Desa Gunung Megang Dalam, Muara Enim, pada 16 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. Akibatnya, tubuh Andi mengalami luka lebam di berbagai bagian.

Merasa tak mendapat keadilan, Andi bersama kuasa hukumnya, Hadi Candra SH dari Chadra Mustika Law Firm, melaporkan dua penyidik ​​Polres Muara Enim ke Propam Polda Sumsel pada 26 Mei 2025.

Kedua penyidik ​​yang dilaporkan adalah Ipda MY dan Bripda MD. Mereka dinilai tidak profesional dalam menangani laporan Andi, hingga menyebabkan kasus seperti dibiarkan berlarut-larut tanpa perkembangan.

“Klien kami sudah sangat trauma. Bahkan sejak kejadian itu, ia tak berani kembali ke Muara Enim dan kini tinggal di Prabumulih. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal rasa aman dan kepercayaan terhadap institusi,” tegas Hadi Candra.

Menurut Hadi, sampai saat ini juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyudikan (SPDP), dan tak ada satupun tersangka yang ditahan. Padahal menurutnya, unsur Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi.

“Kami telah melayangkan permohonan SP2HP, keberatan atas tidak menahan tersangka, bahkan sudah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Sumsel agar perkara ini benar-benar ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, Propam Polda Sumsel dapat memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini demi mengembalikan kepercayaan masyarakat pada institusi Polri.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Andi dan penyelidikan internal terhadap penyidik ​​Polres Muara Enim yang dilaporkan.