Sedangkan 60 persennya dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam hal ini dinas/instansi di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Jika memang itu diatur dalam peraturan bupati (Perbup), Ariel menilai aturan itu tidak fair.
“Kan jelas Baznas yang menangani masyarakat di luar lingkungan Pemkab, idealnya 100 persen dana umat itu dikelola Baznas. Sehingga akan lebih tepat sasaran. UPZ cukup mengumpulkan saja sesuai namanya Unit Pengumpul Zakat,” ucap Ariel.
Sebagai penutup, Ariel mempertanyakan soal transparansi dana yang dikelola UPZ dinas/instansi di lingkungan Pemkab Purwakarta, sebab yang dikelola itu merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Diberitakan sebelumnya, hampir enam bulan Baznas Kabupaten Purwakarta, kewalahan tidak bisa membayar 5.000 premi asuransi ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, bahkan marbot senilai Rp300 juta.
Musababnya, anggaran yang biasa digunakan Baznas untuk membayar premi asuransi tersebut dialihkan untuk kebutuhan program lain.