BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Janggal, Keluarga Korban Pembunuhan di Muba Minta Diotopsi

×

Janggal, Keluarga Korban Pembunuhan di Muba Minta Diotopsi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), didampingi kuasa hukumnya minta petugas lakukan otopsi. Betapa tidak, pihaknya menemukan kejanggalan-kejanggalan atas peristiwa pembunuhan yang menelan empat nyawa tersebut, Jumat (19/1/2024).

Meski tersangka Eeng Plaza telah ditangkap dan rekontruksi telah digelar, namun masih ada pertanyaan-pertanyaan atas kematian Heri (40), Masturah (70), Marchello (12) dan Barbye Aurel (5).

Kuasa hukum keluarga korban, Dr Hj Nurmalah SH MH mengatakan, pihak keluarga meminta untuk dilakukan autopsi ulang terhadap para jasad korban.

Permintaan autopsi ulang ini usai pihaknya mendengarkan keterangan saksi Muhammad Kapi (50) yang mengangkat jasad kedua anak korban.

“Dilihat dari kondisi jenazah Marchell yang ditemukan dengan jarak sekitar 80 meter dari titik penemuan awal dan septitank rumah korban,” papar Nurmalah.

“Kepala terpisah sejauh hampir satu meter dari tubuh, diduga akibat sabetan senjata tajam, dan itu dilihat langsung oleh saksi Kapi saat mengevakuasi jasad Marchell dan Aurel,” tambah Nurmalah.

Dari itu, lanjut Nurmalah, keluarga korban meminta dilakukan autopsi ulang untuk membongkar fakta sebenarnya.

Keluarga menduga, tersangka Eeng Plaza menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata tajam, bukan benda tumpul seperti yang diungkap dalam rekontruksi sebelumnya.

“Ada istilah No Autopsy No Crime, kami mengendepankan itu terlebih dahulu,” tegas Nurmalah.

“Baru setelah itu, dapat mengumpulkan fakta-fakta baru, penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata, tetapi dapat menggali sumber informasi lain,” tambah Nurmalah.

Nurmalah juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Bukan kasus tindak pidana pencurian yang berujung pada kekerasan fatal terhadap keempat korban.

“Karena jasad Heri dan Ibunya Masturoh itu saat ditemukan terikat dengan tali, tersangka Eeng mengikat itu secara sadar, jadi kasus ini lebih tepatnya masuk kasus pembunuhan secara berencana,” tukas Nurmalah.