Example 728x250
NUSANTARA

Jelang Pilkada 2020 KPU Sergai Jalankan Sejumlah Tahapan

×

Jelang Pilkada 2020 KPU Sergai Jalankan Sejumlah Tahapan

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

Serdang Bedagai, Mattanews.co Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, KPU Serdang Bedagai (Sergai) menggelar pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Tahapan itu diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Sergai.

Peluncuran Pilkada Sergai yang digelar pada tanggal 17 Desember 2019 lalu.

Peluncuran ini sebagai pertanda bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sergai, akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang.

Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan, Divisi Parmas dan SDM, didampingi Divisi Hukum Bayu Aprianto, Divisi teknis penyelenggara Misriani, dan Divisi Program Data Fuad Hasan Lubis, saat gelar temu pers di ruang Media Center KPU Sergai, Jalan Komplek DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Rabu (22/1/ 2020)

Ardiansyah mengatakan, tahapan berikutnya yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai saat ini pelaksanaanya masih berjalan.

Tahapan seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dibuka dari 18-24 Januari 2020.

Dalam seleksi tertulis PPK ini, KPU Sergai akan melakukan sistem Computer Asisted Test (CAT) yaitu seleksi dengan menjawab pertanyaan dan mengisi jawaban di komputer.

“Tentunya sistem ini menganut prinsip cepat, akuntabel dan transfaran yang akan digelar di SMK Negeri 1 Sei Rampah,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Divisi Teknis Penyelengara Komisioner KPU Sergai Misriani.

Pihaknya telah menetapkan Keputusan Nomor 147/PL.02.2-Mpt/1218/KPU-Kab/X/2019, tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi paslon perseorangan peserta Pilkada.

“Sebagai syarat dukungan sebanyak 38.382 dukungan yang tersebar paling sedikit sebanyak 9 Kecamatan dengan penduduk berjumlah 250-500 jiwa dengan persentase 8,5 persen,” ucapnya.

Misriani mengungkapkan, dukungan penyerahan paslon perseorangan ini dibuka mulai tanggal 19-23 Februari 2020.

Sebagai syarat paslon perseorangan ini, wajib melengkapi jenis dokumen seperti formulir B1 KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan, B.2-KWK Perseorangan.

Bagi pasangan calon (paslon) perseorangan yang ingin menginput dukungan dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), wajib menggunakan username dan password SILON kepada KPU Sergai.

Yaitu melalui Helpdesk SILON dengan menyerahkan surat mandat, berisi informasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai.

“Setelah jumlah dukungan dan seberan yang diserahkan memenuhi syarat maka bakal pasangan perseorangan ini dapat mendaftarkan diri sebagai paslon pada 16-18 Juni 2020,” kata Misriani.

Sebelumnya, Selasa (21/1/2020) kemarin, KPU Sergai telah melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wabup Sergai.

Dengan melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, Partai Politik, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan tokoh masyarakat.

Editor : Nefri