Untuk diketahui, penggugat merupakan warga Provinsi Jambi, Zainal menjelaskan bahwa perjalanan kami dari Jambi memakan waktu 5,5 jam ke Palembang, hadirnya kami di Pengadilan Negeri Palembang untuk mencari solusi tetapi tidak dihargai.
“Bahkan para tergugat tidak hadir saat mediasi, seperti yang telah dijadwalkan. Sewaktu dalam ruang mediasi, baru mengatakan mereka tidak bisa hadir karena beralasan sakit tapi semua pihak tidak hadir, ini kan miris kami perjalanan 5,5 jam, bukannya memberitahu lebih dulu sakit. Sesama advokat mereka tidak menghargai secara organisasi,” terangnya.
Dari pihak tergugat terkesan tidak ada itikad baik, untuk menempuh secara kekeluargaan. Kemungkinan menempuh secara hukum.
“Baik kalau untuk kerugian yang klien kami alami Rp 1 miliar, namun sudah ada proses pengembalian sebesar Rp 350 juta masih sisa Rp 650 juta, untuk tergugat 3.Jenderal Dudung Abdurrahman hanya dicatut namanya saja, sama Buyung Basir bersama Letnan Kolonel Kristanto, tapi mengatakan lewat by phone, kita ada rekamannya, mereka mengatakan sepengetahuan dari Jenderal Dudung terkait janji dapat masuk Akmil untuk anak klien kami,” tegasnya.