Jika Masih Ada Kegiatan FPI, Polri Akan Tindak Tegas

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan bakal melakukan penindakan sesuai hukum apabila masih ada atribut atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya, FPI telah dilarang untuk melakukan aktivitas organisasi terhitung pada Rabu, (30/12/2020).

“Kan sudah jelas, itu (FPI) organisasi yang dilarang segala aktivitas maupun penggunaan atribut. Tentunya, aparat keamanan akan menegakkan itu semua,” ucap Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (30/12/2020).

Rusdi menyebut, langkah-langkah yang diambil Polri akan disesuaikan dengan tugas pokok Polri.

Menurutnya, Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat juga penegak hukum. Selain itu, Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait