* Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek PUPR Muba
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 3 saksi, dalam sidang pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon, pada sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (7/7/2022).
Dihadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, JPU menghadirkan tiga saksi, yaitu penyidik dari Subdit Tipikor Polda Sumsel, Eriadi, Sarupen dan Erlando secara langsung di persidangan.
Dalam fakta persidangan terungkap, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Umari dan Herman Mayori, dengan surat perintah kadaluarsa.
Saksi Sarupen yang dicecar beberapa pertanyaan oleh majelis hakim, terkait dihentikannya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba.
“Dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukan unsur kerugian negara, hanya saja terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan proyek di Muba dan itu sudah dikembalikan yang mulia,” terang saksi Sarupen, saat memberikan keterangan.
Hakim sempat mempertanyakan, apakah saksi turut serta menerima sejumlah uang dari penyelidikan perkara yang dihentikan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima uang tersebut yang mulia. Adapun keterangan dalam BAP sebelum sudah saya rubah,” ujarnya.
Senada diungkapkan saksi Eriadi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, ada kelebihan bayar dan sudah dikembalikan, atas dasar itulah proses penyelidikan dihentikan. Memang prosesnya seperti itu yang mulia,” ujar Eriadi.
Disinggung hakim terkait penghentian perkara tanpa adanya gelar perkara dan SP3, apakah sudah memenuhi aturan hukum, saksi Eriadi mengakui kalau itu tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Saya diperintahkan Kasubdit III Tipikor, AKBP Dalizon untuk menghentikan penyelidikan dalam kasus ini yang mulia,” tuturnya.
Tim JPU Kejagung menjelaskan, terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan yang tengah ditangani pihak kepolisian. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit 3 Tipikor Direskrimsus Polda Sumsel, dengan jumlah sebesar Rp 10 miliar, namun terdakwa Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal.
Dari Herman Mayori uang sebesar Rp 10 miliar, uang tersebut diberikan kepada Anton Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 4.750.000.000, sementara itu terdakwa Dalizon menerima sebesar Rp 5 milyar 250 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.















