MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Agus Alias Uju di bawa ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seperti diketahui, terdakwa menjalankan bisnis ilegal dan berhasil di tangkap berdasarkan laporan warga.
Hal itu karena lahan penampungan minyak ilegal yang dijalankan terdakwa terjadi kebakaran. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Palembang, Kamis (9/11/2023).
Sidang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dadi Rachmadi SH MH, dihadiri oleh tim Kuasa hukum terdakwa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari palembang Dwi indayati SH saat bacakan tuntutan.
Dalam Amar tuntutannya JPU Kejari Palembang, Dwi indayati menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Agus alias Uju terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha, mengakibatkan menimbulkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan.
Atas perbuatan terdakwa Agus alias Uju diancam pidana dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan terhadap Terdakwa dikurangi dengan masa penahannan, dan dikenakan denda sebesar Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Terdakwa Agus alias Uju langsung sampaikan Pledoi secara lisan, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya.
“Karena dengan pertimbangan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman,” jelas Terdakwa Agus dihadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan Pledoi yang disampaikan Terdakwa secara lisan, JPU Kejari Palembang Dwi Indayati tetap pada tuntutannya.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngantri dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat Sekayu.
Untuk diketahui peredaran minyak ilegal di Sumatera Selatan sudah sangat menghawatirkan terbukti banyaknya, tersangaka yang melakukan bisnis ilegal ini berhasil diamankan pihak Kepolisian Polda Sumsel, peredaran minyak ilegal ini sendiri didatangkan dari daerah Sekayu Kabupaten Muba, dimana masyarakat memiliki bahkan melakukan penyulingan minyak ilegal tersebut secara manual.
Namun makin banyak tersangka yang berhasil diamankan tidak membuat para Terdakwa jera, karena hukuman yang diberikan kepada pelaku minyak ilegal ini sendiri terlalu ringan, terbukti dari berapa kali putusan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palembang, bahkan ada yang divonis hanya 8 bulan kurungan.
Dan seperti perkara diatas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa hanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan kurungan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan.