JPU Kejati Sumsel Tuntut Wanita Pengedar Sabu 8 Tahun 6 Bulan

 

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa, menangani perkara ini, agar dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Okita Febiyanti dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” terang JPU saat bacakan Amar tuntutan.

 

Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, tim kuasa hukum terdakwa Okita Febiyanti dari Kantor Hukum Posbakum Palembang Supendi SH MH langsung membacakan Nota Pembelaan.

 

“Memohon kepada majelis hakim agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan -ringannya,” terang PH Terdakwa.

 

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermuala bahwa pada tanggal 12 April 2023 tim Reserse Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan bukit Kecil Kelurahan 26 ilir sering ada transaksi jual beli Narkotika Jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut anggota Kepolisian dari Reserse Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara melakukan penyamaran (Undercover Buy).

Bacaan Lainnya

 

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Okita Febiyanti ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram yang terdakwa beli di daerah Km 12 Palembang dengan harga Rp 72 juta.

Bagikan :

Pos terkait