JPU Tanggapi Eksepsi Kasus Korupsi RS Kusta Dr Rivai Abdullah

Dikatakannya, hal tersebut haruslah dibuktikan di dalam persidangan, karena sudah masuk pokok perkara dakwaan yang diajukan pada persidangan.

“Kami berharap agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian persidangan,” terangnya.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novitasari SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH menerangkan, tanggapan jaksa tidak mengurai rinci kerugian negara.

“Inikan tidak pidana korupsi, seharusnya jaksa memperjelas dulu berapa besar kerugian negara. Kami berharap, majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan netral,” ujar Novita.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketahui Pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp 14 miliar lebih.

Proyek bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar. Akibat dugaan tindak pidana korupsi, pembangunannya hingga saat ini belum selesai dan negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih.

Bagikan :

Pos terkait