MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Transaksi jual beli satwa liar dilindungi, berupa Gading Gajah dan Tanduk Rusa, Achmad Firdaus, akhirnya divonis delapan bulan penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (28/7/2022).
“Terdakwa Achmad Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperniagakan bagian satwa liar yang dilindungi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Firdaus, selama 8 bulan, denda Rp 5 juta, atau subsider 1 bulan kurungan,” tegas majelis hakim, Dr Editerial SH MH didampingi Masriati SH MH dan Agus Aryanto SH MH dimuka persidangan.
Penangkapan terdakwa berawal saat transaksi di halaman Hotel Maximus Inn di Jalan Residen Abdul Rozak, Palembang pada Selasa (22/3/22) pukul 11.00 WIB.
Terdakwa memasarkan hewan dilindungi melalui media sosial dan akhirnya ditindaklanjuti petugas kepolisian dan ditangkap.