HUKUM & KRIMINAL

Jual Wanita, Dua IRT Diamankan

×

Jual Wanita, Dua IRT Diamankan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Tertangkap tangan menjual wanita untuk dijadikan budak nafsu seks, Siti Hawa (29) warga Jalan PSI Kenayan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus dan Ertika Mayasari (30) warga Jalan Radial Lorong Bungur Kelurahan 24 Ilir diamankan anggota Satuan Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang, kemarin.

Dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta dan satu unit mobil jenis Freed warna Abu Abu Nopol 1218 ZW, kedua IRT (Ibu Rumah Tangga) ini diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian berawal saat pelaku menawarkan perempuan untuk di exploitasi ekonomi dan seksual. Ketika korban Bel (19) warga Jalan KH Azhari Lorong Pedatuan Darat Kelurahan 12 Ulu masuk ke dalam kamar 221 lantai 2, Hotel Belvena, Jalan MP Mangkunegara Kelurahan 8 Ilir, Selasa (18/09/2018) pukul 15.00 WIB barulah terungkap kalau sudah dijual kedua pelaku.

Menanggapi kejadian itu, Kasubag Humas Polresta Palembang, AKP Andi Hariyadi, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) sedang melengkapi berkas perkara pelaku guna pengembangan penyelidikan.

“Mereka berdua masih kita amankan, berikut barang buktinya. Kini kita masih kembangkan kasusnya,” singkat Andi.

Editor : Selfy