KAD Anti Korupsi Sumsel Hadir Sebagai Mitra Usaha Cegah Praktik Korupsi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter: Faldy

PALEMBANG, Mattanews.co – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) merasa perlu adanya suatu lembaga yang mendampingi setiap pelaku usaha agar terhindari dari permasalahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menurut, Ketua Harian Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumsel Afandi Udji, Lembaga seperti bisa menekan angka korupsi, dengan upaya pencegahan dini saat melakukan kegiatan usaha bagi pelaku usaha.

“Mendasar hal itu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kadin, membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi,” ungkapnya, di kantor Kadin Sumsel. Jumat (16/10/2020).

“Selama ini sering kali pelaku usaha sering terkendala dalam perizinannya, Padahal pelaku usaha ini, sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi permasalahan-permasalahan seperti ini yang akan didampingi KAD nantinya,” sambungnya.

Dikatakan Afandi, KAD Anti Korupsi Sumsel muncul agar pelaku usaha dapat berkembang dan berimbas ada peningkatan PAD.

“Dengan mencegah suap dan korupsi, maka pembayaran resmi akan masuk pada PAD kabupaten dan kota,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Sumsel Hasyam, menjelaskan bahwa KAD Anti Korupsi Sumsel, telah terbentuk sejak tahun 2018 yang lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Kadin. Termasuk Pengurus juga terbentuk dan salah satunya di Sumsel.

“Sesuai dengan tupoksinya KAD Anti Korupsi Sumsel adalah upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama,” jelas Hasyam.

“Dan melaksanakan pencegahan korupsi secara simultan dan konfrehensif melalui pendekatan, kolaborasi yang melibatkan pelaku usaha, instansi pemerintahan dan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Hasyam mengatakan, Komite Advokasi Daerah (KAD) adalah Lembaga yang dibentuk dari analisa panjang tentang korupsi di Indonesia.

Maka terbentuklah KAD dibawah KPK dan bekerja sama dengan Kadin

“Pemprov Sumsel telah memberikan payung hukum dengan SK Gubernur. KAD ini terdiri dari pelaku usaha dibawah Kadin maupun yang belum bergabung dengan Kadin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyam menuturkan, KAD adalah mitra strategis pemerintah, karena pelaku usaha rentan perlakuan suap maupun dipaksa suap.

“Harapan kita, ada integritas berusaha, dan KAD sebagai kontrol. Kita mengupayakan penindakan dini praktik gratifikasi bisa diminalisir,” katanya.

Ditempat yang sama, Sekretaris KAD Anti Korupsi Provinsi Sumsel Drs H Hasannuri AR menuturkan, guna kelancaran koordinasi dalam pelaksanaan kolaborasi KAD Anti Korupsi Sumsel dan Kadin, sebagai dasar hukum, maka KAD Anti Korupsi Provinsi Sumsel dilakukan dengan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 524/KPTS/ITDAPROV/2020 tentang Komite Advokasi  Daerah Anti Korupsi Provinsi Sumsel.

“Kita akan menjaring isu strategis di dunia usaha dan pemerintahan, yang mengarah pada grativitasi, suap, sogok. Kita akan melakukan pencegahan,” tutupnya.

Editor: Fly

Bagikan :

Pos terkait