Kades Sugih Waras Akui Telah Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Kades Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, A Nasponi akui telah gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut diungkapkannya saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, diketuai Sahlan Effendi SH MH, Senin (1/11/2021).

Dihadapan majelis hakim dan JPU,
Kejari Empat Lawang Iwan Setiawan SH, terdakwa mengaku pekerjaan belum terselesaikan semua.

“Yang belum terlaksana Embung Anya dan pelatihan-pelatihan, sedangkan jalan setapak dan jalan desa sudah ada sebagian terselesaikan,” ungkap terdakwa.

JPU Kejari Empat Lawang Iwan Setiawan SH, mengatakan agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa.

“Terdakwa mengakui semua perbuatanya, baik fisik dan non fisik di tahun anggaran 2017-2018 dengan total kerugian Negara sebesar RP 680 juta,” papar Iwan dihadapan wartawan.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu kemudian, dalam agenda tuntutan.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait