Kadis Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) Sangkal Pelecahan Terhadap Tenaga Pendamping

Sebagai tenaga pendamping lanjut Titis, kliennya juga menugaskan YN untuk meliput secara dokumentasi.

“Dia (YN) menghadap klien kami sekitar sekitar 15 menit, itu sangat tidak masuk akal untuk
melakukan pelecehan seksual. Bahkan, kami juga ada saksi pada saat dia (YN) keluar sempat mengambil tas nya terlebih dahulu, jadi sebelum menghadap ke ruangan klien kami YN meninggalkan tas dan handphonenya di sebelah ruangan klien kami, setelah keluar menghadap YN kembali mengambil tas tersebut,” tutur Titis.

Dikatakan Titis, setelah bertemu, kliennya dan YN tetap berada di kantor hingga jam pulang kerja.

“Saya menduga ini ada suatu kepentingan di belakangnya, makanya klien kami difitnah, apalagi ini mendekati Pilkada,” beber Titis.

Atas tuduhan tersebut lanjut Titis, keluarga klien nya sangat terganggu, terutama psikis.

“Keluarga besar klien kami juga terganggu atas tuduhan tersebut,” tukas Titis.

Dari itu, lanjut Titis, kliennya melaporkan TKS YN ke Polda Sumsel atas pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait