BERITA TERKINI

Kalah Praperadilan Polres Sergai Akhirnya Bebaskan Lobar

×

Kalah Praperadilan Polres Sergai Akhirnya Bebaskan Lobar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SERGAI – Zuhafya alias Lobar (32) warga Dusun I Desa Sei Bamban, ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai diduga bandar narkoba, akhirnya di bebaskan.

Hal itu setelah Peradi Deli Serdang menangkan gugatan Praperadilan penangkapan tidak sesuai prosedur di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Senin, (2/8/2021).

Saat dikonfirmasi Tim kuasa Hukum DPC PBH Peradi Deli Serdang Alamsyah SH membenarkan.

Dia menyebutkan, Pimpin Majelis Hakim Prapid Steven Putra Harefa, SH M Hum mengetuk palu menyatakan penangkapan itu tidak sah dan kliennya tidak berhak untuk di tahan.

“Alhamdulillah, kita memenangkan gugatan praperadilan dan klien kami dibebaskan,” katanya kepada Mattanewsco di kantor DPC PBH Peradi Deli Serdang Selasa (3/8/2021).

Dia menilai putusan ini tentunya akan menjadi pelajaran keras bagi Sat Narkoba Polres Sergai. Tanpa prosedur penangkapan merupakan hal yang salah terlebih lagi dilakukan terhadap orang yang tak bersalah.

“Kalau setiap penangkapan selalu dengan kekerasan! Tentu itu bertentangan dengan HAM, dan tidak sesuai dengan KUHAP dan juga Peraturan Kapolri no.6 THN 2019 tentang penyidikan tindak Pidana,”paparnya

“Saya juga meminta agar Kapolres Sergai segera mencopot Kasat Narkoba AKP Herison Manullang dari jabatannya,” pungkasnya.

Selanjutnya saat dikonfirmasi Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sofian membenarkan, sudah membebaskan Lobar.

“Sekarang sudah dipulangkan ke rumahnya,”jelasnya singkat.

Di beritakan sebelumnya, Zuhafya alias Lobar (32) warga Dusun 1 Desa Sei Bamban kecamatan Sei Bamban di tangkap petugas Polsek Firdaus Polres Sergai di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah bersama temannya.

Saat ditangkap dia berada di halaman parkir Minimarket Alfamidi Desa Firdaus tepatnya sebelah RS Sultan Sulaiman Sergai, Minggu malam (13/6/2021) pukul 02.30 WIB.

Dia langsung dipukuli dan kejadian itu terekam CCTV milik Minimarket. Dia dituding sebagai bandar narkoba jaringan antar Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai.