BeritaBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Akses Bantuan Hukum, Calon PBH Disiapkan Hadapi Verasi 2028–2030

×

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Akses Bantuan Hukum, Calon PBH Disiapkan Hadapi Verasi 2028–2030

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat persiapan pemberi bantuan hukum untuk menghadapi proses Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) periode 2028–2030.

Langkah tersebut dilakukan melalui Diseminasi Calon Pemberi Bantuan Hukum sekaligus asistensi implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Selain menjadi bagian dari persiapan Verasi, kegiatan ini diarahkan untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Jambi.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, mengatakan keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Jambi masih belum tersebar secara merata. Karena itu, kesiapan lembaga bantuan hukum menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.

“Kami berharap lembaga bantuan hukum yang belum terverifikasi dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi. Semakin luas persebaran Pemberi Bantuan Hukum, semakin terbuka pula akses masyarakat miskin dan kelompok marginal untuk memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum secara setara,” ujar Dina.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Peradi, perwakilan KAI, 17 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, calon PBH, serta Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pemaparan materi, Hermansyah menjelaskan penyelenggaraan bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum menjadi bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sekaligus penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Untuk periode 2028–2030, proses Verifikasi dan Akreditasi direncanakan berlangsung pada 2027. Tahapannya mencakup verifikasi dan akreditasi, penyusunan kontrak kerja sama dan alokasi anggaran APBN, pelaksanaan layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi, reimbursement melalui aplikasi, hingga pengawasan oleh panitia pengawas daerah dan pusat.

Hermansyah juga menjelaskan bahwa verifikasi dan akreditasi merupakan dua proses yang berbeda. Verifikasi berkaitan dengan pemeriksaan kebenaran dokumen dan laporan OBH secara administratif maupun faktual, sedangkan akreditasi merupakan proses penilaian dan pengakuan terhadap kelayakan OBH yang kemudian diklasifikasikan dalam kategori A, B, dan C.

Sejumlah persyaratan calon PBH turut dibahas, antara lain memiliki badan hukum, advokat dan paralegal, kantor atau sekretariat tetap, kepengurusan serta program bantuan hukum yang jelas. Calon PBH juga harus memiliki rekam jejak penanganan perkara selama tiga tahun terakhir dengan ketentuan minimal 30 perkara litigasi dan sembilan kegiatan nonlitigasi.

Ketentuan khusus juga dijelaskan bagi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) perguruan tinggi maupun PBH cabang, termasuk penggunaan dokumen lembaga induk dan pembatasan pendaftaran cabang untuk menghindari penghitungan ganda.

Sementara bagi PBH yang telah terakreditasi, perpanjangan akreditasi akan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti realisasi penyerapan anggaran, jumlah perkara yang ditangani selama tiga tahun terakhir, hasil pengawasan, kepemilikan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan bantuan hukum, serta bukti penyelenggaraan atau keikutsertaan dalam pelatihan paralegal.

Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan bahwa proses Verifikasi dan Akreditasi melibatkan panitia yang didominasi unsur di luar Kementerian Hukum. Mekanisme itu ditujukan untuk menjaga proses penilaian agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan independen.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Para PBH terakreditasi maupun calon PBH mendapat kesempatan memperoleh penjelasan mengenai persyaratan, mekanisme Verasi, serta implementasi standar layanan bantuan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong penguatan sinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam mempersiapkan Verasi periode 2028–2030. Pemerataan keberadaan PBH yang memenuhi standar diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Jambi.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO