MATTANEWS.CO, JAMBI – Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Provinsi Jambi terus didorong agar semakin terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Provinsi Jambi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis.
Mengusung tema “Best Practice Pengelolaan JDIH”, rapat koordinasi tersebut berlangsung secara hybrid dengan pusat kegiatan di Aula Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Kegiatan diikuti para pengelola JDIH kabupaten/kota se-Provinsi Jambi secara daring.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, mengatakan JDIH memiliki peran strategis dalam menyediakan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, terintegrasi, serta mudah diakses masyarakat.
Menurut Dina, rakor menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antaranggota JDIH, menyamakan pemahaman mengenai standar pengelolaan, sekaligus membahas berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam pengelolaan dan integrasi dokumen hukum.
“Melalui koordinasi dan komitmen bersama, pengelolaan JDIH di Provinsi Jambi diharapkan semakin berkualitas, terintegrasi, serta mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan,” ujar Dina.
Dalam pemaparan materi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Faizal Yusuf, menjelaskan empat variabel utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi pengelolaan JDIH. Keempatnya mencakup pengelolaan dokumen dan informasi hukum, aksesibilitas, integrasi basis data, serta pengembangan JDIH.
Faizal juga menyoroti aspek teknis dalam publikasi dokumen hukum. Menurutnya, dokumen yang dipublikasikan perlu dapat terbaca dan ditelusuri oleh sistem. Karena itu, dokumen dianjurkan menggunakan format yang mendukung Optical Character Recognition (OCR), bukan sekadar hasil pemindaian dalam bentuk gambar.
Selain format dokumen, sinkronisasi portal JDIH daerah dengan portal JDIHN nasional juga menjadi perhatian. Pembenahan domain maupun aplikasi JDIH yang belum aktif dinilai penting untuk mendukung integrasi serta meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum.
Rakor juga menjadi ruang berbagi pengalaman antarwilayah. Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ridwan, memaparkan praktik pengelolaan JDIH yang dilakukan mulai dari perencanaan, inventarisasi bahan hukum, digitalisasi, penyusunan metadata, input dan unggah dokumen, hingga publikasi melalui website dan media sosial.
Ridwan turut menekankan pentingnya pengisian e-report JDIH dan evaluasi secara berkala. Koordinasi dengan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan domain dan hosting, juga disebut menjadi salah satu faktor penting agar layanan JDIH dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Pengalaman serupa disampaikan Kepala Bagian Hukum Kota Jambi, Sisca Octora. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi, dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan dokumentasi, serta komitmen bersama dalam menjaga kualitas pengelolaan JDIH.
Menurut Sisca, konsistensi dalam pengelolaan menjadi salah satu kunci untuk mempertahankan kualitas dan hasil evaluasi JDIH, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Berbagai kendala di lapangan kemudian dibahas dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Persoalan yang muncul antara lain keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, kekhawatiran dalam mempublikasikan dokumen, hingga gangguan teknis pada domain dan server.
Perwakilan Kabupaten Tebo menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di daerah tersebut saat ini didukung empat ASN dan tiga tenaga paruh waktu.
Menanggapi persoalan tersebut, Faizal menjelaskan bahwa dokumen hukum yang bersifat publik pada prinsipnya perlu dipublikasikan melalui JDIH, kecuali informasi yang termasuk kategori dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Faizal juga menyarankan pemerintah daerah membentuk Tim Teknis JDIH lintas perangkat daerah dengan melibatkan unsur Dinas Komunikasi dan Informatika serta kehumasan. Kolaborasi tersebut dinilai dapat membantu mengatasi keterbatasan sumber daya sekaligus memperkuat pengelolaan JDIH.
Sementara itu, perwakilan Kabupaten Merangin mengungkapkan kendala dalam penyusunan abstrak dokumen hukum serta gangguan pada domain dan server. Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk mencari langkah perbaikan, termasuk melalui penguatan sinergi lintas perangkat daerah serta optimalisasi peran Biro Hukum Provinsi sebagai koordinator dan pembina JDIH di daerah.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Jambi, Ermasdon, serta sejumlah pejabat dan pengelola JDIH, termasuk Tim JDIH, Penyuluh Hukum, Analis Hukum, dan pengelola JDIH kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Melalui rakor ini, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong pengelola JDIH di daerah untuk terus memperkuat integrasi data, meningkatkan aksesibilitas informasi hukum, serta mengoptimalkan sumber daya manusia dan teknologi yang tersedia.
Pengelolaan JDIH yang konsisten dan terintegrasi diharapkan dapat semakin mendukung tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang akurat, lengkap, mutakhir, serta mudah diakses masyarakat.














