BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARATNI DAN POLRI

Kapolres Tulungagung Ungkap Kasus Petasan Balon Udara Tetapkan 7 Tersangka

×

Kapolres Tulungagung Ungkap Kasus Petasan Balon Udara Tetapkan 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi menyebut dua orang pelaku merupakan tokoh utama dari tujuh yang berhasil diamankan oleh petugas.

Menurut Taat lebih akrab disapa dari ketujuh orang pelaku itu masih remaja berasal dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.

Hal itu dikatakan Perwira Polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah dalam konferensi pers terkait insiden jatuhnya balon udara bermuatan mercon (petasan) di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (4/4/2025).

“Ada 7 pelaku yang kita amankan terkait kasus petasan balon udara yang meledak mengakibatkan kerusakan rumah warga dan sebuah mobil di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu 2 April 2025,” ucapnya.

“2 diantaranya merupakan tokoh utama dari kasus itu yakni AA dan ZR saat ini sudah dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” imbuhnya.

Taat menambahkan bahwasanya pentingnya penegakan hukum terhadap praktik peluncuran balon udara liar, terlebih yang dilengkapi bahan peledak seperti mercon.

“Bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, namun juga sangat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda,” tambahnya.

“Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius. Tidak hanya merusak properti warga, tapi juga bisa mengancam nyawa. Kami tidak akan mentolerir aksi semacam ini,” sambungnya.

Lebih lanjut Taat menjelaskan dari hasil penyelidikan cepat yang dilakukan oleh jajaran Polres Tulungagung, diketahui bahwa balon tersebut diterbangkan oleh tujuh orang remaja yang berasal dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Balon udara yang berisi petasan itu, jelas Taat, kemudian terbawa angin dan meledak di wilayah Tulungagung, tepatnya di Desa Gandong.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial AA (20), ZR (19), MR (17), IRK, KAF (16), RRP, dan GPW (14). Dari ketujuh tersangka, dua di antaranya yakni AA dan ZR, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan langsung ditahan.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah peristiwa ledakan terjadi. Ini berkat kerja cepat dan responsif tim kami di lapangan. Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses hukum didampingi kuasa hukum dan keluarga mereka,” terangnya.

“Para tersangka diketahui berasal dari satu desa yang sama, yakni Desa Durenan, yang jaraknya hanya sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Mereka secara sadar merangkai balon udara dengan bahan peledak dan meluncurkannya ke udara, tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan,” imbuhnya.

“Akibat ledakan tersebut, rumah milik Harmudi, warga RT/RW 04 Dusun Bancang, Desa Gandong, mengalami kerusakan berat di bagian atap dan dinding. Selain itu, sebuah mobil milik Mujadi, warga Denpasar Bali yang tengah berada di lokasi, juga mengalami kerusakan parah. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” katanya menambahkan.

Menurut Taat, bahwasanya para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, yakni Undang-Undang Penerbangan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan bahan peledak ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih dalam Taat memaparkan bahwasanya dalam kesempatan tersebut juga mengundang Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan pihak PLN sebagai bentuk sinergi dalam menanggulangi maraknya fenomena balon udara liar, terutama yang disertai petasan.

“Kita butuh kerja sama semua pihak. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tugas kita semua untuk menjaga keselamatan dan ketertiban,” paparnya.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak melakukan tindakan serupa dan mengingatkan bahwa kesenangan sesaat tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan. Sosialisasi dan edukasi akan terus digalakkan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.