[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Meskipun memaksa tetap menggelar unjukrasa di depan Mapolda Sumatera Selatan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, akan menerapkan sanksi Undang Undang Protokol Kesehatan atau karantina kesehatan. Sebab, menjaga keselamatan masyarakat merupakan hukum yang paling tinggi, Kamis (17/12/2020).
“Dari hasil rapat koordinasi kami dengan Pemerintah Kota Palembang (Pemkot) akan menerapkan sanksi sesuai dengan titik, salah satunya Palembang termasuk zona merah covid 19. Resikonya adalah keselamatan masyarakat, itu paling utama dan hukum yang paling tertinggi. Kami mengimbau untuk tidak memaksakan diri untuk melakukan hal tersebut,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, kepada awak media.
Meskipun dipaksakan, bapak berpangkat melati tiga sekaligus Satgas penanganan Covid-19 di Kota Palembang, akan mengambil tindakan dan akan melakukan penambahan pasal baik berupa 212, 214 ataupun 216 KUHP.
“Awalnya team aksi patroli cyber mendapati, besok akan ada aksi dari sekelompok masyarakat mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan Polda Metrojaya terkait MRS. Dari itu kami imbau dan mengingatkan untuk tidak melakukan unjukrasa, yang dapat berpotensi penyebaran covid 19. Sekalilagi kami peringatkan untuk tidak memaksakan diri, karana kami akan kenakan penambahan pasal,” tukasnya.
Editor : Selfy















