* Saat Ini Polisi Masih Buru Penyewa Tempat dan dua Karyawannya yang Menjadi Penyebab Kebakaran
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ternyata, pemilik lahan yang terbakar, diduga gudang penimbunan minyak solar ilegal, Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang pada Kamis (22/9/2022) kemarin, pukul 13.00 WIB milik anggota Polri, Jatanras Polda Sumsel, Aipda Syafruddin (42), Jumat (23/9/2022).
“Benar pemilik tempat tersebut anggota Polda Sumsel, Safruddin. Beliau sudah kita periksa kemarin dan kini kami masih mengejar penyewa lokasi berinisial B (DPO) dan dua karyawannya, K (DPO) dan S (DPO),” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat dikonfirmasi awak media.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan, mengenai operasional minyak solar tersebut sudah berlangsung lima bulan.
“Sejak lima bulan yang lalu, lokasi tersebut disewa oleh B (DPO). Namun, untuk setiap bulannya, pemilik lahan mengambil uang sebesar Rp 5 juta dari B. Ketika musibah terjadi, karyawan B, berinisial K dan S sedang penyedot minyak, sehingga terjadilah percikan api, meledak dan terbakar,” ungkapnya.
Disinggung status pemilik lahan, Aipda Syafruddin, Kapolrestabes Palembang masih menetapkannya sebagai saksi.
“Syafruddin masih kita periksa sebagai saksi saja, namun jika memang dia terbukti, pasti akan kami naikkan statusnya. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan mengejar B, S dan K. Kami tidak main-main, kami akan tindak tegas, siapapun itu,” terang orang nomor satu di Polrestabes Palembang.
Bapak berpangkat melati tiga ini menambahkan, dalam musibah kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, hanya material saja.
“Disana ada rumah, empat tangki, mobil dan empat ruko. Kami menerapkan dua pasal yaitu pasal 118 KUHP dan pasal 53 UU Migas,” bebernya.