NUSANTARA

Kapolsek Batin XXIV : Akan Kita Tindak Kegiatan Ilegal Fishing

×

Kapolsek Batin XXIV : Akan Kita Tindak Kegiatan Ilegal Fishing

Sebarkan artikel ini

Reporter : Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanews.co – Angler merupakan bahasa lain dari memancing, sedangkan memancing adalah teknik dalam menyalurkan hobi dan kebutuhan para nelayan dalam mendapatkan tangkapan ikan. Para pemancing sering kecewa dengan maraknya pelaku Ilegal Fishing seperti Sentrum, Racun, Putas dan lainnya yang sangat menghancurkan ekosistem kembang biak ikan dan lingkungannya.

Media Online Mattanews.co telah memberitakan masalah itu bertajuk edisi terbit (6/5/2020) [ https://mattanews.co/2020/05/06 para-angler-di-batanghari-berharap-pemerintah-serius-tangani-ekosistem-sungai/], yang mendapat respon positif dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari Bakhtiar, dan dimuat juga di media ini dengan edisi terbit (9/5/2020) dengan judul Ilegal Fishing, Sekda Batanghari : Botia, Ikan Hias Eksotis yang Terancam Punah.

Kali ini respon positif datang dari, Kapolsek Batin XXIV Iptu.Heri Hermansyah juga sangat mendukung keinginan para angler terkhusus di wilayah hukum kerjanya, untuk menghukum para pelaku kegiatan Ilegal Fishing.

“Iya dindo, kita sangat mendukung antusias para angler untuk melindungi ekosistem sungai, kebetulan teman-teman kita juga banyak pemancing, bahkan saya selaku pribadi sudah menghubungi beberapa warga untuk mencari informasi kegiatan Ilegal Fishing,” ungkap Kapolsek Batin XXIV IPTU.Heri Hermansyah kepada awak media, Senin (11/05/2020).

Dijelaskan Iptu. Heri Hermansyah, pasal yang dapat menjerat para pelaku Ilegal Fishing tersebut, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985, Tentang Perikanan dan Wilayah Perikanan. Serta, tidak ada alasan bagi mereka dari jeratan hukum.

“Nanti kita coba melakukan himbauan secara kekeluargaan, namun jika hal tersebut tidak di hiraukan akan kita beri Sanksi sesuai perundangan untuk membuat mereka sadar atas apa yang mereka lakukan itu salah,” tegasnya.

Kapolsek menghimbau agar Kepala Desa, serta masyarakat setempat untuk berperan aktif serta melaporkan bilamana mendapat Informasi, nelayan yang tidak berperikemanusiaan ini beraksi.

“Mari kita jaga ekosistem sungai, kasihan nelayan tradisional. Jika masyarakat saya mendengar informasi-informasi Ilegal Fishing hubungi segera dengan mendatangi Polsek atau menghubungi telpon ke nomor 08127833848,” tuturnya.

Iptu.Heri Hermansyah juga berharap, agar dinas terkait dapat memasang papan himbauan peringatan di beberapa titik rawan kegiatan Ilegal Fishing tersebut.

Undang-undang Republik Indonesia Nomot 9 Tahun 2985 Tentang Perikanan. Wilayah Perikanan dalam Pasal 2 menjelaskan Wilayah perikanan Republik Indonesia meliputi Perairan Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Sementara itu dalam Pasal 7 ayat kesatu menjelaskan pelanggaran yang berbunyi, Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Sedangkan di ayat kedua berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku sepanjang mengenai perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Ketentuan Pidana yang diatur Pasal 24, Barangsiapa di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Bagi siapapun yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 100.000.000,” jelasnya.

Editor : Fly