Kasus Binomo, Ayah Vanessa Khong Segera Disidang

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Tersangka kasus trading Binomo bernama Rudiyanto Pei (RP) akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.

Hal itu sejalan dengan pelimpahan berkas Rudiyanto oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022).

Rudiyanto merupakan ayah dari Vanessa Khong. Vanessa merupakan pacar dari Indra Kenz.

“Unit 5 subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (15/8/202).

Menurut Nurul, barang bukti yang diberikan ke kejaksaan diantaranya 3 lembar foto copy biaya renovasi rumah Rp 2,671 miliar hingga 4 foto copy rab blue bery Rp 915 juta.

Rudiyanto dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait