Kasus Dokter Lois Owien, Polri Kedepankan Restorative Justice

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi memutuskan tersangka hoax Covid-19, Dokter Lois Owien dibebaskan. Melalui keterangan tertulis, kepolisian mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) agar permasalahan opini seperti itu tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

Selain itu, Brigjen Pol Slamet menyebut memenjarakan Dokter Lois Owien bukanlah opsi satu-satunya. Dia menjelaskan penjara merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventifagar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” kata Brigjen Pol Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut, Slamet mengingatkan para dokter agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial. Menurutnya, Polri bersama tenaga kesehatan sedang fokus menekan angka Covid-19.

Bagikan :

Pos terkait