Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Kasus Fee Proyek, Hakim Vonis Mantan Ajudan Wako 9 Bulan Penjara

×

Kasus Fee Proyek, Hakim Vonis Mantan Ajudan Wako 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Reporter : Oldie

PRABUMULIH, Mattanews.co – Setelah beberapa kali mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih, akhirnya MR terdakwa kasus penipuan Fee Proyek yang tak lain mantan ajudan Walikota (Wako) ini divonis hakim kurungan penjara selama 9 bulan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim yang diketahui Said Husein SH didampingi hakim anggota Chandra Ramadhani SH MH dan Tri Lestari SH MH beberapa hari kemarin, diketahui terdakwa MR dijatuhi hukuman pidana tersebut sesuai dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

“Memutuskan dengan ini, terdakwa MR (inisial, red) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan terhadapnya dengan hukuman pidana selama 9 bulan penjara,” ujar Majelis hakim saat membacakan amar putusannya secara bergantian di persidangan.

Dalam putusan itupun, diterangkan majelis hakim bahwa putusan tersebut telah melalui musyarawarah bersama hakim anggota maupun beberapa pertimbangan terhadap terdakwa yang dinilai sopan dalams setiap persidangan serta etikad baik untuk mengembalikan uang korban senilai Rp150 juta itu.

“Hal yang meringankan bagi terdakwa sendiri adalah berlaku sopan setiap dalam persidangan, belum pernah dihukum serta terdakwa telah berjanji akan mengembalikan kerugian korban. Sehingga majelis hakim dalam musyawarah mengambil keputusan dalam vonis pidana yang dibacakan ini,” terang hakim ketua.

Vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut, diketahui lebih ringan 4 bulan bila dibandingkan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nopri Exandi SH menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana dan menghendaki agar terdakwa untuk dihukum selama 1 tahun penjara.

Sehingga diakhir persidangan, pihak jaksa dalam menanggapi putusan majelis hakim itu menyatakan masih pikir-pikir untuk menerimanya. “Kami jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa MR (inisial, red) ini tadinya menuntut pidana selama 1 tahun penjara. Dengan putusan majelis hakim ini kami belum menerima dan masih pikir-pikir,” kata JPU Nopri Exandi SH, Selasa (12/9/2018).

Sekedar mengingatkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, M Husein Admaja SH MH melalui Kasi Pidum, M Falaki SH beberapa waktu lalu dikonfirmasi, membenarkan perkembangan kasus tersangka tersebut dalam proses pelengkapan kekurangan dalam berkas perkara. Menurutnya, MR dijerat ancaman hukuman dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana. “Dengan diancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas,” sebutnya kala itu.

Mantan Kasi Intel Kejari Baturaja inipun lebih lanjut menuturkan, jika dalam waktu dekat berkas perkara ‘Fee Proyek’ tersebut sudah terpenuhi penyidik Polres, maka pihaknya pun selanjutnya akan segera menaikkan berkas perkara MR itu ke ranah Pengadilan Negeri Prabumulih.

“Jelas kalau memang seluruh kelengkapan berkas sudah terpenuhi, tentu kita juga tidak akan menunda-nunda lagi kasus ini dan akan segera kita limpahkan ke persidangan,” tukasnya.

Editor : Anang