MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN) yang menjerat dua orang terdakwa, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (7/11/2023).
Kedua terdakwa tersebut adalah Laurencius Sianipar yang merupakan Mantan Dirut PT BMU periode tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita merupakan mantan kepala keuangan PT BMU periode 2016-2017.
JPU membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH serta dihadiri oleh kedua terdakwa secara langsung.
Dalam amar tuntutannya JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merupakan suatu korporasi.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Laurencius Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300, juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Sedangkan untuk Terdakwa Budi Oktarita JPU menuntut dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan kurungan denda Rp 300 juta Subsider 6 bulan kurungan.
Selain dijatuhi dengan hukuman pidana penjara, untuk terdakwa Budi Oktarita diberikan hukuman tambahan yaitu dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar sebagai uang kerugian negara dan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui Dalam dakwaan Jaksa Penuntut, perbuatan kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut dan melaporkan perbuatan tersebut ke Kejati Sumsel.














