“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan Fransiskus, mengalami kerugian sebesar Rp 26 Milyar lebih dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Margono, Eddy Susilo SH, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan kerugian materi tidak terungkap, karena tidak ditemukan kerugian materi, karena objek tanah ada dan bersertifikat resmi.
“Jadi tidak ada alasan untuk dikatakan penipuan dalam perkara ini,” bebernya.
Ia juga mengatakan, untuk masalah hukuman, pihaknya tidak permasalahkan karena itu kewenangan jaksa.
“Selanjutnya kita akan melakukan pembelaan (pledoi),” urainya.