Kejaksaan Purwakarta Laporkan Alvin Lim Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan RI yang dilakukan Alvin Lim dalam kanal youtubenya dinilai telah mencederai dan mendiskreditkan penegak hukum.

Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melaporkan Alvin Lim atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik institusi Kejaksaan RI ke Polres Purwakarta pada Rabu (21/09/2022).

Laporan terhadap Alvin Lim ke Polres Purwakarta tersebut dilakukan Kajari Purwakarta sebagai pengawas Persaja Rohayatie, S.H,.M.H., menginstruksikan Ketua Persaja Kejari Purwakarta sekaligus Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan, S.H.,M.Si., yang diwakilkan oleh Kasi Pidum Hendry Yulianto, S.H.,M.H., mewakili Persaja Kejari Purwakarta.

Adapun dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik institusi Kejaksaan RI yang dilakukan Alvin Lim melalui kanal youtube dengan nama Quotient TV.

“Laporan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik institusi Kejaksaan RI yang dilakukan Alvin Lim melalui kanal youtube dengan nama Quotient TV, telah diterima di Sentral Kepolisian Pelaporan Terpadu Polres Purwakarta pada hari ini, Rabu 21 September 2022, sekira pukul 09.00 WIB,” kata Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan, S.H.,M.Si., melalui Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Hendry Yulianto, S.H.,M.H., melalui keterangannya, Rabu (21/09/2022).

Bagikan :

Pos terkait