MATTANEWS.CO, PADANG SIDEMPUAN – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, Senin (24/10/2022), secara resmi tingkatkan status dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Manullang, didampingi Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, dan Kasi Intel Yunius Zega, di Aula Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (25/10/2022).
Kajari jelaskan, dugaan korupsi yang dimaksud, yakni dalam kegiatan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan TA 2021.
“Dan, Berdasar permintaan keterangan dan data serta pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis (Kejari Padang Sidempuan), telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut, sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 24 Oktober 2022,” urai Kajari.
Sementara, dalam kesempatan itu, Kasi Pidsus juga menerangkan bahwa, sumber dana pada kegiatan yang tengah disidik tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 yang ditampung dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Disdik Provsu.
“Adapun dalam kegiatan (yang diduga dikorupsi) ini, yaitu sebesar Rp2.303.904.066,45,” jelas Kasi Pidsus.
Sebut Kasi Pidsus, pihaknya mulai lakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi tersebut sejak Agustus 2022 lalu. Pihaknya juga telah lakukan ekspose dan periksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi tersebut. Dan, berdasar laporan pemeriksaan tenaga ahli konstruksi disimpulkan adanya kekurangan volume pada kegiatan yang dimaksud.
Rinci Kasi Pidsus, adapun dugaan perbuatan melawan hukum atas kasus tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan ke lapangan bersama penyedia maupun bersama konsultan pengawas.
Kemudian, penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan pekerjaan sesuai kontrak karena tidak turun ke lapangan tetapi hanya dipercayakan kepada seseorang yang tidak termasuk personel konsultan pengawas.
“Orang yang dipercayakan tersebut tidak pernah melihat atau mendapat kontrak hanya melihat gambar yang diperolehnya dari penyedia. Bahwa pencairan dana untuk tahap I, II, dan III, tidak sesuai fakta di lapangan,” ungkap Kasi Pidsus.
Lanjutnya, dalam kasus ini diduga telah dilanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk kerugian negara sementara, kita tidak bisa sampaikan di sini. Dan nanti setelah penyidikan kita mendapat audit dari pihak terkait, baik dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau dari Akuntan Publik, baru kita bisa menyampaikan secara resmi kepada kawan-kawan media,” jelasnya.
Ia juga menyebut, ke depan akan disampaikan terkait penetapan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Adapun batas waktu proses penyidikan pertama terhadap kasus tersebut, katanya, akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
“Bisa kita perpanjang nanti (batas waktu penyidikan) jika memang ada yang masih belum cukup dalam hal ini permintaan keterangan atau terkait (pengumpulan) data dan mungkin menunggu kerugian negara ke luar (dari lembaga penghitung kerugian negara), jadi bisa kita perpanjang,” tandasnya.