Kejari Prabumulih Kembali Terima Titipan Uang Rp 200 Juta dari Tersangka IAI

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Salah satu tersangka dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 yang juga menjerat mantan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan IAI, kembali menitipkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Jumat (09/06/2023).

Pengembalian uang sebagai pengganti kerugian negara yang dinikmati tersangka IAI yang diserahkan oleh anaknya didampingi kuasa hukumnya, merupakan lanjutan penitipan uang sebelumnya yang sudah dikembalikan sebelumnya sebesar Rp.230.000.000.

“Hari ini Kejari Prabumulih kembali menerima uang titip sebesar Rp. 200 juta dari tersangka IAI melalui kuasa hukum dan anaknya,” terang Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel (Kaste) M. Ridho Saputra SH didampingi Kasi PB3R, Faisal Basni SH dan Jaksa Penyidik, Rizki Nuzli Ainun MH di Kantor Kejari Prabumulih.

Dikatakannya, pengembalian uang ini akan dibuat berita acara penitipan dan nantinya akan dihadirkan dalam persidangan perkara.

Bagikan :

Pos terkait