MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tahun 2022 hasil audit BPK RI di sejumlah proyek Dinas PUPR Pemkot Prabumulih menemukan uang Rp 3,745 miliar wajib dikembalikan oleh pihak ketiga. Sebagai tindaklanjuti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah memanggil pihak ketiga bertanggung jawab atas proyek tersebut, Selasa (30/5/2023).
Pihak Kejari meminta para kontraktor untuk mengembalikan temuan negara, yang hasil audit nya Rp 3,745 miliar dan telah dikembalikan Rp 2,475 miliar dengan sisa Rp 1,319 miliar belum dikembalikan.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH menegaskan, temuan BPK RI tersebut sisanya Rp 1,319 miliar, bagi pihak ketiga belum mengembalikan temuan BPK RI segera mengembalikan.
“Jangan sampai, nantinya terkena proses hukum. Karena, adanya temuan BPK RI hingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Mang Oy didampingi para para Kepala Seksi Datun, Hendra Mubarok SH di Kantor Kejari Prabumulih.
Batas pengembalian tersebut, kata Roy, memang maksimal 60 hari. Harapannya, sebelum batas itu temuan BPK RI itu telah dikembalikan 100 persen. Seperti tahun lalu, temuan BPK RI di lingkungan Dinas PUPR Prabumulih telah selesai 100 persen.
“Langkah ini, tindaklanjuti temuan BPK RI 2022. Juga, pendampingan hukum proyek di lingkungan Dinas PUPR Prabumulih,” sebut bersama Kasi Datun, Hendra Mubarok SH.
Ungkap ayah tiga anak ini, melalui Jaksa Pengacara Negara atau JPN, jajarannya tidak hanya melalui penegakan hukum secara persuatif, lebih esisensi pencegahan.
“Kejari Prabumulih punya payung hukum kerja sama Pemkot Prabumulih, seperti tahun lalu pihak ketiga di Dinas PUPR Prabumulih telah melakukan pengembalian temuan BPK RI 100 persen,” bebernya.
Tegas Mang Oy sapaanya, temuan BPK RI ada, wajib dikembalikan. Jika ada kerugian negara, artinya ada korupsinya. Ini tugas Kejari Prabumulih, memproses hukumnya jika ada korupsi.
“Kalau tidak ada kerugian negara, Kejari Prabumulih tidak bisa menindaklanjutinya. Makanya, kita imbau lebih mencegah ketimbang mengobati,” tandasnya.
Lebih dalam, mantan penyidik KPK RI ini mengatakan, Kejari juga mempunyai kewenangan mengawal pertumbuhan ekonomi, menekan inflansi, termasuk stunting, dan lainnya.
“Mitigasi resiko dilakukan Pak Walikota Prabumulih, khususnya masalah proyek fisik kita apresiasi. Apalagi, sebelum ada hasil audit BPK RI tidak dibayar 100 persen tagihan,” pungkas Kajari Prabumulih.
Ditempat yang sama, Kadis PUPR Prabumulih, H Beni Akbari ST MM melalui Sekretaris, Lenggo Geni ST MSi mengatakan, ada 58 pihak ketiga sebelumnya ada temuan BPK RI.
“27 pihak ketiga telah menyetorkan uang atau mengembalikan temuan BPK RI, dan 31 pihak ketiga belum sejauh,” urainya.
Makanya, aku Lenggo panggilannya, PUPR meminta bantuan Kejari Prabumulih dalam hal ini JPN, guna menagih temuan BPK RI proyek di lingkungan Dinas PUPR.
“Harapan kita, temuan BPK RI bisa dikembalikan 100 persen seperti tahun lalu,” tungkasnya.














