Kejari Prabumulih Terima Titipan Uang Melalui Pengacara Tersangka Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018 yang tengah ditenggarai oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, dan telah menetapkan 3 orang tersangka Komisioner Bawaslu Prabumulih dan juga Ir. H. Iriadi, MS mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini sedang masa persidangan di PN Tipikor Palembang.

Terkait kasus tersebut, salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi itu hari ini mengembalikan uang Rp. 230.000.000,- dari aliran dana sesuai dakwaan jaksa penuntut sebesar Rp. 430.000.000,. yang sempat dia nikmati.

Pengembalian atau titipan uang tersebut dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) Rudi Arianto SH didamping anak terdakwa Iriadi di Kantor Kejari Prabumulih diterima langsung oleh Tim Penyidik Kejari Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH dalam pers release di Kantor Kejari Tim Penyidik membenarkan telah menerima penitipan uang melalui Pengacara tersangka, Kamis (25/5/2023) siang.

Bagikan :

Pos terkait