* Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Desa Tahun 2014-2019
MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, penyidik tindak pidana khusus menetapkan tersangka RI, Kepala Desa (Kades) Batangsaren, Kecamatan Kauman dan KR, Bendahara sebagai tersangka, atas dugaan korupsi, penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019, Kamis (8/8/2024).
“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap RI Kades Batangsaren dan KR Bendahara pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tri Sutrisno, S.H., M.H., dalam konferensi pers.
Tri menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 787 juta.
“Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 787 juta rupiah, nanti akan kami lakukan percepatan untuk proses persidangan,” ujarnya.
Tri menambahkan terhadap kedua tersangka, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 B Kabupaten Tulungagung.