Keluarga Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Datangi Kejari 

Keluarga terpidana kasus korupsi PDAM Djoko Hariyanto mendatangi Kejaksaan Negeri Tulungagung pembayaran uang denda, Senin (21/2) Foto:Doc Kejari/mattanews.co

“Iya benar, saudara Djoko Hariyanto dihukum empat tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 135.000.000,- dengan denda Rp 200.000.000,” imbuhnya.

“Bilamana terpidana tidak membayar Rp 200.000.000,- maka harus menjalani subsider penjara enam bulan,” Agung menambahkan.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, setelah pembayaran denda dilakukan oleh keluarga Djoko Hariyanto maka terpidana hanya tinggal menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

“Pada intinya, untuk pembayaran denda sudah diselesaikan oleh pihak keluarga terpidana, sedangkan kita masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari MA,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Djoko Hariyanto terpidana kasus korupsi dana pemeliharaan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.

Kasus tersebut terbongkar usai hasil hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 Miliar.

Dalam melancarkan modusnya, terpidana melakukan cara dengan memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait