BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kajari Oku Selatan Berhasil Temukan Solusi Sengketa Tanah Waris Masyarakat Desa Tenang Kecamatan Kisam Tinggi

×

Kajari Oku Selatan Berhasil Temukan Solusi Sengketa Tanah Waris Masyarakat Desa Tenang Kecamatan Kisam Tinggi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berhasil menyelesaikan Sengketa Tanah waris antar Masyarakat individu di Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dalam keterangan tertulisnya melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oku Selatan, Dr. Adi Purnama menjelaskan, adapun permasalahan tersebut bermula adanya masyarakat yang merupakan pemilik tanah warisan yang melaporkan sengketa berkenaan dengan tanah yang diklaim merupakan miliknya.

“Menyikapi laporan tersebut akhirnya dilakukan telaah, dan disimpulkan bahwa permasalahan tersebut berkenaan dengan keperdataan, sehingga selanjutnya, kami menugaskan Bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan Pelayanan hukum, menindaklanjuti tugas tersebut,” terang Kajari Oku Selatan.

Adi Purnama menjelaskan, bidang perdata dan usaha negara (Datun) Kejari Oku Selatan, akhirnya memberikan pelayanan hukum dengan mengundang masing-masing pihak yang bersengketa, dihadiri oleh Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang, dan Perwakilan BPN Oku Selatan, untuk hadir di kantor Kejari OKU Selatan guna bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan tersebut.

“Dalam musyawarah yang difasilitasi oleh Bidang Datun Kejari OKUS dipimpin langsung oleh Kajari Oku Selatan, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah terjadi selama puluhan tahun,” terang Adi Purnama.

Adi Purnama juga menyampaikan dalam momen tersebut menjelaskan, ini merupakan bentuk Tupoksi Bidang Datun dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

“Sehingga pelayanan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum sehingga dapat menciptakan masyarakat yang harmonis,” jelasnya.

Pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga menunjukkan komitmen Kejari Oku Selatan, dalam menangani kasus-kasus perdata secara profesional, efektif dan efisien.

“Semoga dengan kesepakatan yang telah dicapai ini, diharapkan masyarakat Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas dengan penuh kekeluargaan sesuai dengan cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang madani,” tutupnya.