MATTANEWS.CO, JAMBI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Muaro Jambi pada Selasa (3/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pelayanan Berbakti (SIMPEL BERBAKTI), sebagai upaya penguatan regulasi pelayanan publik berbasis sistem informasi.
Kegiatan harmonisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengharmonisasian memiliki peran strategis dalam memastikan rancangan peraturan kepala daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Proses harmonisasi bertujuan untuk memastikan substansi rancangan peraturan selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, perangkat daerah terkait, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Sementara dari Kanwil Kemenkum Jambi turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Kerja Harmonisasi.
Dalam forum tersebut, tim perancang memberikan telaah, masukan, serta saran penyempurnaan terhadap materi muatan Ranperbup agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang SIMPEL BERBAKTI dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Muaro Jambi.
Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, sebagai bagian dari pembinaan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan di wilayah Provinsi Jambi.














