Kemenkumham Sumsel Latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU

Ika mengharapkan, kedepan akan ada Sentra KI di Kab OKU sehingga dapat memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha untuk pendaftaran KI nya. Selain itu, harapannya akan terdapat produk-produk non-pertanian seperti batik, tenun, maupun jumputan yang dapat didaftarkan Indikasi Geografis dari Kabupaten OKU.

Sementara sebagai narasumber kedua, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni saat paparan menyampaikan kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui sistem online. Disampaikan mengenai Tahapan-Tahapan dalam Melakukan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang saat ini segala jenis permohonan kekayaan intelektual dilakukan secara daring atau online melalui laman www.dgip.go.id.

Dengan tahapan-tahapan seperti melakukan pembuatan akun/registrasi, mengisi kelengkapan administrasi, mengunggah berkas atau dokumen yang dibutuhkan, melakukan pembayaran, hingga melakukan pemantauan dan sertifikat terhadap permohonan yang diajukan.

“Pendaftaran yang dilakukan perlu dilakukan secara teliti, cermat, dan hati-hati sehingga meminimalisir adanya penolakan ataupun kesalahan dalam pencetakan sertifikat,” paparnya.

Bagikan :

Pos terkait