MATTANEWS.CO, LUBUKLINGGAU – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati melakukan verifikasi kepuasan pelayanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, kegiatan tersebut dilaksanakan pertengahan pekan ini.
“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, bahwa seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik harus menyusun Survei Kepuasan sebagai salah satu indikator kepuasan masyarakat. Untuk itu, kami hadir disini guna mengevaluasi pelaksanaan survei tersebut,” ujar Ika.
Dalam aturan tersebut, mengamanahkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat dengan memperhatikan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas hukum.
“Dengan dilaksanakannya verifikasi survei ini maka transparansi dan keterbukaan atas layanan publik di Lapas Lubuklinggau diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif dan tepat sasaran,” ujarnya.