BERITA TERKINI

Kendaraannya Diambil Paksa, Pengusaha di Palembang Laporkan BRI Finance ke Polisi

×

Kendaraannya Diambil Paksa, Pengusaha di Palembang Laporkan BRI Finance ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Bahara Eka bersama tim kuasa hukumnya, menunjukkan bukti laporan ke Polda Sumsel terkait penarikan paksa kendaraannya (Dede Febryansyah / Mattanews.co)
Bahara Eka bersama tim kuasa hukumnya, menunjukkan bukti laporan ke Polda Sumsel terkait penarikan paksa kendaraannya (Dede Febryansyah / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bahara Eka (42), seorang pengusaha yang juga debitur kredit mobil di Palembang, melaporkan debt collector di Palembang ke SPKT Polda Sumsel.

Laporan tersebut terkait aksi debt collector perampasan mobilnya, yang diduga dilakukan secara paksa, pada hari Selasa (30/3/2021).

Warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang tersebut, melaporkan DN dan rekannya, dalam kasus dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner BG 1403 OR milik pelapor.

Diakuinya, pembayaran cicilan kredit mobilnya, sempat menunggak selama empat bulan terakhir.

Bahara mengatakan, perampasan berawal saat mobil miliknya tersebut digunakan adiknya untuk menjemput relasi kerjanya, di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Sejak di Bandara SMB II Palembang, adik pelapor merasa sudah diikuti oleh orang tak dikenal. hingga adiknya ke hotel mengantarkan relasinya.

“Saat berada di hotel itulah, mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi. Setelah itu, rombongan debt collector menggiring mobil yang dibawa adik saya ke BRI Finance, di Jalan Letkol Iskandar Palembang,” ungkapnya usai melapor, Senin (19/4/2021).

Sesampainya di BRI Finance, lanjut Bahara, adiknya kemudian diajak berkomunikasi oleh pihak BRI Finance.

Pihak terlapor langsung menarik mobil dan memberikan surat penitipan mobil, untuk ditandatangani. Diduga ada tekanan, membuat adiknya menandatangani surat tersebut.

“Saya sudah minta secara baik-baik, tapi pihak BRI Finance tidak mau. Tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum, melaporkan debt collector eksternal BRI Finance. Agar polisi menindaklanjuti laporan yang saya buat ini,” katanya.

Tim Kuasa Hukum pelapor, Davidson, Jun Jati Patra dan Romli Juniawan mengatakan, secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel. Yaitu dalam dugaan kasus perampasan secara paksa, oleh pihak eksternal BRI Finance melalui debt collector. Pihaknya juga akan melakukan gugatan secara perdata.

“Karena dalam penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal BRI Finance, kami meyakini terdapat kesalahan prosedur dan penafsiran aturan dan perundang undangan yang diterapkan BRI Finance. Terutama dalam memakai jasa pihak eksternal debt collector dalam melakukan penarikan unit dari tangan debitur,” kata Davidson.

Dengan memakai jasa pihak eksternal pihak kreditur tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020. Kini pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.

Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020, yang berisi, MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia. Seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

“MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji atau One Prestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya,” katanya di Palembang.

Sementara itu, pihak BRI Finance ketika dikonfirmasi tidak memberikan komentar terkait laporan yang sudah dibuat oleh pelapor tersebut.