MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, yang menjerat empat orang terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (21/1/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta dihadiri oleh empat orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing dan menghadirkan saksi Setiawan selaku Kepala BPKAD OKU.
Dalam persidangan saksi Setiawan mengungkap, bahwa dirinya mengenal dengan terdakwa Ahmad Thoha (Anang) dari tahun 2024.
“Saat itu terdakwa datang kekantor untung menagih sisa hutang proyek,” jawab saksi.
Mendengar pernyataan saksi JPU KPK mencecar ketrangan saksi, apakah ada terdakwa Anang datang ke Kantor saksi, datang sendiri atau melalui Nopriansyah selaku Kadis PU, secara Kedinasan saksi dekat dengan Nopriansyah, ketika ditanya apakah tahu proyek apa saja yang dikerjakan oleh terdakwa Anang,? saksi menyatakan bahwa dirinya tidak tahu.
Saksi juga mengakui sebagai wakil 6 pembentukan TAPD yang diketuai oleh Darwanan selaku Sekda OKU, terkait penggodokan anggaran sehingga muncul angka Rp 45 miliar adalah merupakan usulan dari anggota dewan yaitu dana Pokir dan masuk dalam bahasan TAPD.
“Tapi kita tidak tahu proyeknya apa saja, karena kami hanya mendapatkan angkanya saja (Gelondongan),” jawab saksi.
JPU KPK kembali mencecar, saksi dalam dokumen pengusulan tidak ada istilah penjelasan terkait dana Pokit, jelaskan saksi bagimana pemahamannya? tanya KPK.
“Saya pertama dengar bahwa Dewan mengajukan dana Rp 45 miliar dengan istilah dana Pokir, yang menyampaikan istilah Dan Pokir pada waktu itu adalah Bu Umi, Ferlan yang merupakan anggota Dewan dari Kubu Bertaji,” jawab saksi sedikit ragu dengan keterangannya sendiri
Mendengar pernyataan saksi yang terkesan berbelit, JPU KPK menyatakan kepada saksi untuk ber Istigfar.
“Sepanjang pengalaman kami, apakah di mindset saksi ketika kita bertanya sederhana lalu saksi menjelaskan panjang lebar, lalu saksi beranggapan selesai pertanyaannya, kami tidak sesimple itu, saksi kan sudah berapa kali dihadirkan dalam persidangan dan ini sudah Jilid III, silakan saksi untuk Istigfar,” ungkap KPK.
Saksi juga mengungkap, ada yang mengindikasi, bahwa saksi pernah dipanggil oleh PJ Bupati OKU yaitu Iqbal Alisyahbana melalui telepon, oleh Ajudan PJ Bupati OKU.
Saat ini sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Setiawan selaku Kepala BPKAD OKU, bahkan KPK juga memanggil mantan PJ Bupati OKU Iqbal Alisyahbana sebagai saksi, untuk didengar keterangannya dalam persidangan.















