Kepergok Curi Motor Warga, Kakek di Palembang Diamuk Massa

MH saat diamankan tim Mapolsek Kemuning Palembang saat kepergok mencuri sepeda motor (Dede Febriansyah / Mattanews.co)

“Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait