[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Sandi
MATTANEWS.CO, TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerbek salah satu rumah kontrakan di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang yang kerab dilakukan pesta sabu, Jumat (8/1/2021).
“Informasi yang kami terima dilokasi tersebut, sering dijadikan tempat yang paling aman untuk dijadikan tempat nyabu. Lalu, anggota kami menyelidikinya. Keruan saja, begitu digerbek warga pun geger. Dari lokasi kejadian, kita turut mengamankan dua pemain sabu berikut barang bukti. Kini mereka masih dalam pemeriksaan penyidik, guna pengembangan lebih lanjut,” papar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra saat diwawancarai di kantornya, Rabu (06/01/2021) pukul 19.00 WIB.
DH (37), warga Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri dan DS (41), warga Dusun Hasan Bulan, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas diringkus dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,35 gram dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
“Keduanya kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” beber Kapolres.
Editor : Selfy