Ketua IKADIN Sumsel : Terdapat Ketidaktelitian JPU Dalam Menerapkan Pasal

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Vonis Bebas Bandar Narkoba Tangga Buntung

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumatera Selatan (Sumsel), Titis Rachmawati SH MH CLA, angkat bicara mengenai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terhadap bandar narkoba, HJ yang divonis bebas beberapa waktu lalu. Menurutnya, JPU tidak teliti dalam menerapkan pasal,  Kamis (11/11/2021).

“Menurut saya, hakim mengambil keputusan tersebut sudah memenuhi unsur dan berkekuatan hukum tetap. Yang jadi pertanyaan, mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerapkan pasal 131,” jelas Titis Rachmawati.

Terdapat ketidaktelitian JPU dalam penerepan pasal untuk terdakwa.

“JPU memasang pasal 132, 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, dengan tuduhan memiliki dan menyimpan narkotika sebanyak 1,5 kg, namun tidak diikuti dengan pasal 131 nya,” tambah Ketua IKADIN Sumsel ini.

Bagikan :

Pos terkait