Ketua Partai Golkar Aceh Tamiang Bikin Laporan ke Polisi

Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah dua (DPD II) Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang melaporkan dugaan kasus pemalsuan dokumen saksi pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat kecamatan ke Mapolres Aceh Tamiang, Jum’at (1/3/2024).

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi didampingi Kuasa Hukum, Tedi Irawan SH,MH mengatakan, pada tanggal 14 Februari 2024 ada mengeluarkan surat mandat dua orang saksi pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kejuruan Muda dan Tamiang hulu.

“Anehnya, saat surat mandat saksi tersebut diberikan kepada PPK itu, ditemukan adanya surat mandat saksi lain yang dikeluarkan juga pada tanggal 12 Februari 2024 dari DPD II Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris,” ungkapnya.

Atas ditemukan adanya surat mandat saksi yang berbeda tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar, langsung meminta PPK untuk mengembalikan kepada nama yang tercantum di surat mandat saksi itu.

Bagikan :

Pos terkait