Kinerja Oknum Dinilai Tidak Kompeten, Wartawan Gugat Kapolda Sumbar

“Kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum, khususnya jajaran Propam Polda Sumbar, mereka semua tidak qualified dalam memahami asas hukum tidak berlaku surut (Non Retroaktif),” kata pria yang akrab di sapa Joher itu, Kamis (19/09/2024).

Menurut Joni, di Indonesia tidak dikenal asas hukum berlaku surut (Retroaktif), asas yang berlaku adalah asa Non Retroaktif (tidak berlaku surut), hal itu termatub dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selain itu, lanjut Joher, Pasal 1 ayat (1) KUHP juga mengatur asas lex temporis delicti yaitu undang-undang yang berlaku adalah undang-undang yang ada pada saat delik terjadi.

“Ini bukti, bahwa faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia karena rendahnya kualitas SDM aparat penegak hukum sehingga tidak mampu mengedepankan profesionalitas dalam menangani suatu perkara”, tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait