KMPC-19 OKU, Laporkan Dinsos dan Bulog ke Kejari OKU

Reporter : Maret Syahrial

OKU,Mattanews.co – Koalisi Masyarakat Peduli Covid-19 Kab. OKU dengan didampingi Kuasa Hukum nya Arif Awlan.SH, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri OKU. Senin (08/06/2020).

Maksud kedatangan dari Kuasa Hukum dan Koalisi Masyarakat Peduli covid-19 Kabupaten OKU ini, adalah untuk menyerahkan Surat Pengaduan, beserta bukti pendukung lainnya terhadap Dinas Sosial Kabupaten OKU.

Adanya dugaan Mark up dan Korupsi dana Bantuan Sosial Pangan (BSP), dari Dinas Sosial kabupaten OKU sebesar Rp. 200.000, dalam bentuk bahan pokok yang dibagikan untuk 20.000 Kepala Keluarga yang terdampak covid-19 di OKU.

Dalam pengadaanya tersebut, diketahui adalah kerja sama Dinsos dengan BULOG OKU, adapun bantuan tersebut terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng 2 kg, terigu 1 kg, mie instant 8 bungkus, Gula 2 kg dan garam 2 kg.

Dalam penyerahan surat pengaduan dan bukti pendukung lainnya yang dilaksanakan dihalaman kantor Kejari OKU, Arif Awlan, SH selaku kuasa hukum koalisi masyarakat peduli covid-19, meminta agar Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) dapat memproses pengaduan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasi Intel Kajari OKU Abu Nawas, SH.  mengatakan pihak Kejaksaan Negeri OKU akan menindak lanjuti sesuai prosedur.

“Kejaksaan Negeri OKU akan menindak lanjuti sesuai prosedur,” jelas Abu Nawas.

Amrul selaku sekretaris Koalisi Masyarakat Peduli Covid-19 (KMPC-19) Kab. OKU  mengatakan, sebelumnya tim koalisi sempat menyampaikan surat somasi kepada Dinsos dan Bulog OKU mengenai Beras yang didistribusikan ke Keluarga Penerima Manfaat tersebut.

“Kami sudah menyampaikan surat somasi ke Bulog dan Dinsos, tentang kondisi beras yang diduga busuk, kuning, patah, berbatu, serta harganya Rp.11.000 itu kemahalan, namun mereka tak perduli atau menggubris,” terang Amrul.

Hal senada juga disampaikan oleh Sudirman atau yang lebih akrab dipanggil mang bro yang merupakan anggota KMPC-19 Kab. OKU mengatakan, beras tersebut diduga bukan beras premium seperti yang ada pada mrek karung beras tersebut.

“Diduga beras tersebut bukan beras premium, hanya karungnya saja yang bertuliskan premium, sedangkan diwarung saja saat ini harganya hanya 9 ribu,” terangnya.

“Bukti pendukung lainnya yang diserahkan ke pihak Kejari OKU, seperti Flash Disk yang berisi data rekaman investigasi dan beberapa karung beras,” tutupnya.

Editor : Fly

Bagikan :

Pos terkait