BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Komisi C DPRD Kota Malang Tinjau Perumahan Joyo Grand Malang

×

Komisi C DPRD Kota Malang Tinjau Perumahan Joyo Grand Malang

Sebarkan artikel ini

* Carikan Solusi Untuk Warga dan Developer

MATTANEWS.CO, MALANG – Sidak Komisi C DPRD Kota Malang ke Perumahan Joyo Grand atas laporan warga beberapa hari yang lalu terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang belum diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat oleh Developer dan kompensasi komitmen dari pengembang Perumahan Graha Agung, Selasa (10/6/2025).

Komisi C DPRD Kota Malang menindaklanjuti laporan masyarakat Perumahan Joyo Grand yang berada di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut langsung meninjau lokasi yang menjadi kelurahan masyarakat.

Sebelumnya warga mengadu ke DPRD Kota Malang akibat PSU Perumahan Joyo Grand yang lama belum diserahkan, kini muncul Perumahan Baru yaitu Graha Agung, dimana lokasinya berada di terusan Perumahan Joyo Grand tersebut, yang mana akses jalan letaknya melewati perumahan tersebut kompensasi belum direalisasikan sepenuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Mutaqqin mengatakan, sidak tersebut untuk mencari jalan terbaik antara kompensasi yang diinginkan masyarakat dengan pihak pengembang Developer Perumahan Graha Agung.

“Hari ini kami meninjau lapangan terkait dengan beberapa aspirasi masyarakat warga RW 8 dan 9 Perumahan Joyo Grand, terkait dengan beberapa kesepakatan dengan pihak developer, yaitu Gerha Agung dengan beberapa kompensasi yang menurut warga masih menyisakan atau belum seluruhnya terselesaikan,” terang Politisi PKB.

“Kami ke lapangan juga komunikasi dengan pihak pengembang, kita ingin mencarikan solusi terbaik, saling keluar terbaik, agar sama-sama tidak ada pihak yang saling dirugikan,” imbuhnya.

Menurutnya,permasalahan – permasalahan terkait PSU Perumahan tersebut juga kerap terjadi di Perumahan lainya karena masih banyak kejadian tersebut di Kota Malang.

“Makanya kita ingin memberikan pesan juga kepada seluruh pengembang perumahan developer yang ada di Kota Malang agar mengikuti seluruh koridor regulasi dan juga menjalin komunikasi yang baik dengan warga karena ini juga urusannya tentang sosial kemasyarakatan agar masalah-masalah seperti ini tidak terjadi juga di tempat lain,” tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Sony Rudywiyanto terkait aspirasi warga Perumahan Joyo Grand yang menginginkan PSU segera diserahkan Developer dan kompensasi atau komitmen pengembang perumahan PT Tomoland Graha Agung segera direalisasikan.

“Kita dari Komisi C DPRD Kota Malang mendorong agar PSU Perumahan tersebut segera diserahkan dan nantinya bisa diserahkan ke Pemkot, untuk membangun bisa kita dorong melalui Pokir atau Musrenbang,” terang Sony.

Lebih lanjut, Sony Rudywiyanto mengungkapkan, Perumahan Joyo Grand termasuk paling tua dan paling lama di sini, sehingga selayaknya PSU segera diserahkan oleh Developer dan untuk pengembang Perumahan Graha Agung pihaknya mendorong agar segera merealisasikannya.

Selain itu, Sony Rudywiyanto menyebutkan, keinginan warga untuk minta realisasi PSU yang telah disepakati oleh Pengembang Graha Agung akan dilakukan pertemuan secara langsung antara warga, Developer dan OPD terkait sehingga bisa menjadi titik temu polemik tersebut ada jalan terbaik mengatasi persoalan yang terjadi selama ini.

“Mungkin soal komunikasi saja, memang kalau butuh pembangunan butuh waktu prosesnya, mungkin ini sudah menunjukkan benang merahnya, sudah ada titik temu, nanti kita pertemukan dengan pihak pengembang, warga, dengan OPD, jadi biar ada solusi terbaik,” ujarnya.

Komisi C DPRD Kota Malang juga akan merencanakan memanggil pihak terkait agar semuanya bisa clear dan cepat selesai, baik warga, Developer dan OPD Pemkot Malang.

“Mohon semua pengembang, developer agar segera menyerahkan PSU agar warga itu tidak sampai swadaya ke depannya biar pembangunan dana APBD bisa masuk ke perumahan tersebut,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Graha Agung, Aziz mengatakan bahwa dokumen kesepakatan antara perusahaan dan warga untuk saat ini dinilai masih fit & proper memiliki kelayakan dan kepatutan.

“Misalnya mulai pintu gerbang perumahan, kemudian mulai penataan taman, dan lain-lain begitu, tentu kami akan pelajari kembali apa yang menjadi aspirasi warga, dan kami tentu tidak tutup mata begitu sepanjang itu fit and proper, sepanjang itu memenuhi regulasi hukum, tentu kami akan bicarakan dan kami pertimbangkan,” jelasnya.

Aziz mengungkapkan pimpinan perusahaan sedang di luar kota, tepatnya di kota Surabaya, dan akan segera menyampaikan kepada pimpinan tersebut.

“Saya bertindak untuk dan atas nama dari PT Tomulen, berterima kasih kepada rekan-rekan DPRD Kota Malang, berterima kasih juga kepada warga Joyogren, dan juga rekan-rekan media yang punya atensi tinggi terhadap satu perbincangan ini,” bebernya.

“Saya tidak menganggap ini satu masalah begitu, karena sejatinya sudah terjadi beberapa pertemuan-pertemuan, baik pada tingkat kelurahan maupun pada tingkat kecamatan, dan itu juga sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, bahwa kemudian dirasa ada sesuatu yang belum sempurna tentu kita pertimbangkan untuk menyempurnakan,” kata Aziz.

Sedangkan dari pihak warga Joyo Grand yang diwakili oleh Asrul menuturkan bahwa komitmen Developer Graha Agung terkesan lamban, bahkan janji-janji pada warga atas kompensasi belum sepenuhnya terealisasi.

“Kami bukan anti pembangunan, tapi jangan semena-mena, kami juga berhak tau dan mendapatkan kejelasan, kami sudah kasih waktu yang cukup panjang, jika Minggu depan belum ada kejelasan akses bisa kami tutup” tukasnya.